Budaya Yogyakarta Istimewa


Jogja yang semenjak menjadi bagian dari NKRI telah menjadi sebuah daerah yang istimewa. Dan kini, status itu makin diteguhkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Keistimewaan.

Keistimewaan bisa dilihat dari berbagai sisi. Mungkin Jogja istimewa karena faktor peran sejarahnya dalam masa-masa kritis kemerdekaan. Bisa juga Jogja istimewa karena banyaknya sekolah dan kampus. Beribu-ribu orang dari seluruh Indonesia saban tahun ke Jogja untuk menuntut ilmu. Mungkin Jogja istimewa karena aspek politik. Atau karena aspek budaya Jawa yang kental.

Menurut saya, keistimewaan tidak terletak pada sejarah semata. Bukan pula hanya pada aspek politik atau ekonomi. Bukan pula hanya ada di bentuk bangunan.

Tapi keistimewaan juga tercermin pada aktivitas manusia sebagai mahkluk sosio-kultural. Tercermin pada cara berpikir, cara berekspresi, cara berperilaku dan hasil tindakan yang pada dasaenya bukan hanya sekadar reaksi spontan atas situasi dan kondisi tertentu.

Karena itulah, Jogja Istimewa juga meliputi tata nilai budaya Jogja.

Jogja istimewa karena WARGANYA juga ISTIMEWA.

Nah, akhirnya kita mengharapkan keistimewaan itu tercermin dalam tingkah laku. Perilaku dan hasil-hasilnya yang kongkrit, yang berlandaskan pada sebuah tata nilai. Yaitu serangkaian kualitas kesucian, keagungan, kemuliaan, keluhuran, kebenaran, kebaikan, keindahan, kepatutan, kelayakan, dan kebergunaan yang saling berkaitan satu sama lain secara terpadu, selaras, serasi, dan seimbang.

Dan Jogja, punya tata nilai itu.

Tata Nilai Budaya Yogyakarta adalah tata nilai budaya Jawa yang memiliki kekhasan semangat pengaktualisasiannya berupa pengerahan segenap sumber daya (golong gilig) secara terpadu (sawiji) dalam kegigihan dan kerja keras yang dinamis (greget), disertai dengan kepercayaan diri dalam bertindak (sengguh), dan tidak akan mundur dalam menghadapi segala resiko apapun (ora mingkuh).

Nah, tak banyak yang tahu bahwa tata nilai itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. Salah satu pertimbangan perda ini bahwa Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan kekayaan daerah tidak berwujud (intangible) yang tak ternilai sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan, dan dilindungi dengan peraturan daerah.

Tata Nilai Budaya Yogyakarta bertujuan sebagai pedoman pelaksana bagi setiap warga masyarakat dalam bertingkah laku dan dalam melaksanakan pembangunan di daerah; pedoman pelaksana bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan pembangunan di daerah; dan acuan pembentukan produk hukum daerah

Comments